Karyawan Newmont Tuntut Kejelasan Operasional Perusahaan
Mereka menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan agar merevisi kembali kebijakan bea keluar progresif
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) telah menipis kesabarannya terkait ketidakjelasan operasional tambang perusahaan tersebut.
Mereka menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan agar merevisi kembali kebijakan bea keluar progresif atas ekspor konsentrat tembaga PT NNT.
“Kami ingin nasib kami yang tidak jelas ini dipahami juga dalam konteks kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” ujar Ketua PSP SPN PT NNT Nasruddin dalam rilis Selasa (25/3/2014).
Pernyataan PSP SPN PTNNT tersebut merupakan bagian dari cetusan hati segenap Pekerja PT NNT yang tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan pada pekan lalu.
Surat tersebut ditembuskan juga kepadaPresiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Perdagangan Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta segenap pemangku kepentingan sektor tambang di Provinsi NTB.
Nasruddin mengatakan, dispensasi untuk ekspor yang diberikan kepada PT NNT karena telah mengolah hasil tambangnya di atas 15 persen, ternyata sengaja dipasung dengan keluarnya tarif bea keluar melalui PMK No 6 tahun 2014.
Akibatnya, PT NNT saat ini sudah tidak maksimal beroperasi sebagaimana biasanya, dan mulai membuat kebijakan efisiensi ketat. Efisiensi itu secara langsung berdampak besar bagi pekerja kontraktor yang melayani jasa PT NNT, pekerja PT NNT dan masyarakat sekitar wilayah tambang Batu Hijau.
“Selama ini kami telah bekerja keras dan menyumbangkan kewajiban kami terhadap negara baik melalui kontribusi perusahaan maupun melalui pajak perseorangan. Kami minta agar pemerintah mempertimbangkan jerih payah kami ini, kesabaran kami ada batasnya,” katanya.
Sebelumnya, sekitar 3.000 karyawan PT NNT membubuhkan tanda tangan di spanduk sepanjang 200 meter. Rencananya, spanduk yang sudah ditandatangani itu akan diserahkan kepada Presiden RI dan perwakilan DPR RI pada pekan ini.
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI segera menyelesaikan permasalahan bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang berimbas pada ketidakpastian nasib karyawan PT NNT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.