Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Budi Mulya Protes LHP Kerugian Negara Belum Diserahkan

Luhut ingin agar sidang kasus Century ini digelar secara terbuka untuk umum dan bisa objektif dan efisien.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Budi Mulya Protes LHP Kerugian Negara Belum Diserahkan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SIDANG KASUS CENTURY- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selata, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEwS.COM, JAKARTA - Luhut Pangaribuan, Penasehat Hukum terdakwa Budi Mulya meminta Jaksa KPK menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal itu kata Luhut agar sidang kasus Century ini digelar secara terbuka untuk umum dan bisa objektif dan efisien. Sebab, sejauh ini Jaksa KPK belum menyerahkan LHP kerugian negara kasus Century kepada terdakwa.

"Kalau boleh hari ini diserahkan," kata Luhut di persidangan, Kamis (27/3/2014).

Terhadap permintaan itu, penuntut umum KPK, KMS Roni menanggapinya dengan menyatakan tidak ada kewajiban penuntut umum memberikan LHP kerugian negara kasus Century kepada kubu terdakwa. Disamping itu asal mula kasus Century ini juga berdasarkan adanya LHP kerugian negara BPK.

"Nanti saksi ahlinya ini juga orang BPK. Kami khawatir independensinya terpengaruh karena sejak awal sudah kita kasih (LHP BPK)," kata Jaksa KMS Roni.

Terlebih, terang dia, di berkas keterangan ahli terkait kerugian negara kasus Century sudah diberikan kepada penasehat hukum terdakwa. Jaksa Roni menegaskan, bahwa penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHP kerugian negara kasus Century kepada terdakwa.

"Tapi kalau harus diberikan, kita berikan saat ahli bersaksi bukan dari sekarang," kata Jaksa Roni.

Berita Rekomendasi

Sidang yang dipimpin Hakim Afiantara sempat menunda sidang selama lima menit untuk bermusyawarah memutuskan permintaan penasehat hukum. Setelah bermusyawarah, majelis mengambil keputusan agar penuntut umum memberikan LHP kerugian negara BPK di kasus Century kepada penasehat hukum terdakwa untuk kepetingan pembelaan.

"Yang penting sebelum pemeriksaan ahli LHP-nya diserahkan ke penasehat hukum," kata majelis hakim.

Sebelumnya BPK merilis kerugian negara dari kasus Century sebesar Rp 7,4 miliar. Dengan rincian, pada proses penggelontoran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century, BPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 689.394.000.000.

Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BPK berhasil menghitung kerugian negara sebesar Rp 6.762.361.000.000. Nilai tersebut merupakan penyaluran modal sementara oleh LPS kepada Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas