PAN Dipulihkan Ikut Pemilu 2014 di Kabupaten Pelalawan
Badan Pengawas Pemilu akhirnya memutuskan bahwa Partai Amanat Nasional bisa kembali menjadi peserta pemilu di Kabupaten Pelalawan Riau
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akhirnya memutuskan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) bisa kembali menjadi peserta pemilu di Kabupaten Pelalawan Riau, setelah sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum terkait laporan dana kampanye 2 Maret 2014.
"Ternyata apa yang kami ajukan sebagai pemohon benar adanya. Sehingga PAN ditetapkan kembali sebagai peserta pemilu. Pastinya kami terima (putusan Bawaslu, red)," ujar Ketua DPP PAN, Didi Supriyanto kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Menurut Didi, sejak awal PAN merasa tidak ada alasan KPU mencoret kepesertaannya untuk Kabupaten Pelalawan. Karena, laporan dana kampanye yang diserahkan PAN ke KPU Kabupaten Pelalawan sudah memenuhi syarat.
"Kemarin ketika kita menyertakan bukti maka KPU pusat perlu melakukan klarifikasi. Akhirnya PAN dinyatakan 100 persen mengikuti pemilu. Kami meyakini ini masalah teknis saja di mana laporan dari KPU daerah ternyata tak diterima baik KPU pusat. Mungkin ada missing link," imbuhnya.
Anggota Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna mengaku kekeliruan keputusan yang dibuatnya dengan mencoret PAN sebagai peserta pemilu untuk tingkat Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kemarin ada koreksi pada informasi yang harus kami klarifikasi. Kami sudah cek ke KPU Kabupaten Pelalawan. Kami akan mengkoreksi kembali keputusan yang sudah ditetapkan mengingat kronologis. Koreksinya tentu dengan merevisi (keputuan, red), terang Andi.