Perantara Suap Akil, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa divonis empat tahun penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis itu dijatuhkan karena Politikus Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Suap dilakukan guna mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Selain pidana penjara, Nisa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan Nisa.
Hal-hal memberatkan karena Nisa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.
Sementara yang meringankan, yakni karena terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, serta menyesali perbuatannya.
Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.