Polri Terima 13 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Kepolisian sudah menerima 13 kasus pelanggaran pidana Pemilu selama masa Kampanye hingga 31 Maret 2013.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah menerima 13 kasus pelanggaran pidana Pemilu selama masa Kampanye hingga 31 Maret 2013.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014).
"Kasus penerusan dari Bawaslu ke Polri berjumlah 13 kasus. 1 kasus sudah dinyatakan lengkap sementara 12 kasus masih proses penyidikan," kata Agus.
Dikatakannya pelanggaran pidana Pemilu yang disampaikan kepada Polri diantaranya perusakan alat peraga, PNS ikut kampanye, money politik, kampanye ditempat terlarang seperti sekolahan dan tenpat ibadah.
"Tim penyidik masih terus menyelesaikan kasus-kasus ini, karena 14 hari waktunya untuk diselesaikan," ungkapnya.
Dikatakannya secara umum pelaksanaan kampanye sampai 31 Maret 2014 bisa terkendali dan kondusif. Kegiatan kepolisian dalam rangka memeberikan pelayanan kepada masyarakat berjumlah 13.702 personel dengan 9.681 kali kita keluarkan STTP.
"Dengan berabagai kegiatan tatap muka, rapat umum, selebaran, penyiaran media masa dan juga debat-debat, setia hari terus bertambah," ungkapnya.