Mantan Sekjen Kemenlu Bantah Hassan Wirajuda Terlibat Korupsi
KPK sendiri pernah memanggil Mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (kini disebut Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, membantah bahwa mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, terlibat dalam kasus korupsi anggaran kegiatan seminar di Deplu tahun 2004-2005.
Sebelumnya, nama Hassan ditulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang ikut menerima uang sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan dalam kasus dugaan korupsi pertemuan dan sidang internasional di Deplu selama 2004-2005.
"Saya tegaskan, tidak (terlibat)," kata Sudjadnan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Sudjadnan juga membantah telah memerintahkan untuk membagi uang-uang yang ia ambil dari kegiatan Deplu kepada sejumlah pihak. Selain Hasan, memang sejumlah na$a disebut ikut menikmati uang korupsi dari Sudjadnan.
"Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang atau apapun," tegas Sudjadnan.
Seperti diketahui, Sudjadnan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005. Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Hasan Wirajuda diketahui menjabat sebagai Menlu.
Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
KPK sendiri pernah memanggil Mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono, Duta Besar RI di Kanada Dienne Dhardianti Mohario, sebagai Duta Besar RI Untuk Rusia, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI dari Partai Hanura Iqbal Alan Abdullah, komposer musik Erwin Gutawa, dan Mantan Wapres Jusuf Kalla.