Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BI Era Boediono 'Pilih Kasih' Selamatkan Bank Bermasalah

"Secara persis saya tidak tahu kenapa yang satu dibantu, yang satu tidak," jawab Heru.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in BI Era Boediono 'Pilih Kasih' Selamatkan Bank Bermasalah
GERI ADITYA
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA FOTO/Geri Aditya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) saat dipimpin Boediono ternyata 'pilih kasih' dalam menyelamatkan beberapa bank bermasalah. Misalnya, sikap BI terhadap permasalahan Bank IFI (Indonesia Finance and Invesment Company), tak seperti saat menyelamatkan Bank Century pada akhir 2008.

Nah, ada apa? Ditelisik Jaksa KPK mengenai hal itu, Heru Kristiyana yang saat penyelamatan Bank Century masih menjabat Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPB 1, juga menyadarinya.

"Apakah Bank Century alami yang sama seperti Bank IFI, permasalahan likuditas dan struktural?" tanya Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang terdakwa terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/4/2024).

Kemudian dijawab Heru, bahwa memang benar Bank Century memiliki permasalahan yang sama dengan Bank IFI, yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal di bawah 8 persen dan melanggar aturan batas Giro Wajib Minimum (GWM). Namun, Heru mengklaim Bank IFI bukan berada di bawah pengawasannya.

Mendengar jawaban Heru, lalu Jaksa Pulung bertanya alasan ada perbedaan perlakuan antara Century dengan Bank IFI. Dalam hal ini, Century mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI), sedangkan Bank IFI tidak. "Secara persis saya tidak tahu kenapa yang satu dibantu, yang satu tidak," jawab Heru.

Sebelumnya, Heru selaku eks Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 mengakui bahwa direktoratnya memang menyatakan bahwa Bank Century tidak layak mendapatkan FPJP karena tidak memenuhi syarat. Bahkan, Deputinya ketika itu, Zainal Abidin diakui berulang kali mengatakan ketidaklayakan tersebut. Tetapi, tidak ditanggapi.

Heru juga sempat mengatakan bahwa sempat ada perintah tertulis dari Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjrijah yang mengatakan bahwa sesuai arahan pak Gubernur BI (Boediono) tidak boleh ada bank yang gagal sehingga permasalahan Bank Century harus dibantu. "Pemahaman pengawas jika ditulis seperti itu harus dibantu," ungkap Heru.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Heru, direktorat pengawasan tetap memberikan catatan bahwa FPJP tidak bisa diberikan karena memang aturannya tidak memperbolehkan. Hingga akhirnya, hak suara Zainal Abidin dicabut dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI karena bersikeras menyatakan tidak layak Bank Century mendapatkan FPJP.

Heru memaparkan memang dari hasil pemeriksaan awal tahun 2008 didapati bahwa CAR Bank Century 2,35%. Ditambah lagi, terdapat surat-surat berharga (ssb) yang jatuh tempo dan ada manipulasi yang dilakukan bank dengan membuat seolah-olah bunga ssb menjadi penghasilan.

Oleh karena itu, BI meminta Bank Century membuat Letter of Commitment (LOC) pada 15 Oktober 2008. Berisi, meminta ssb yang sudah bermasalah diselesaikan.

Namun, menurut Heru, LoC tersebut tidak dilakukan oleh pemilik Bank Century sehingga kembali dibuat LoC tanggal 16 Nopember 2008. Tetapi, kembali tidak dipenuhi sehingga kondisi bank semakin memburuk.

Atas dasar itulah, BI memutuskan memasukan Bank Century dalam bank dalam pengawasan khusus pada 6 Nopember 2008. Kondisi serupa dialami oleh Bank IFI.

Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan bahwa pada tahun 2002, kredit bermasalah bank tersebut di atas 5 persen. Kondisi tersebut semakin memburuk pada bulan September 2008, yaitu, kredit bermasalah menjadi 24 persen dan CAR di bawah 8 persen.

Alhasil, pada bulan itu juga, BI memasukkan Bank IFI dalam pengawasan khusus. Dengan catatan, pemilik bank harus mencari tambahan modal, termasuk mencari investor.

Tetapi, hingga 15 April 2009, Bank IFI tidak mampu menambah modal sesuai batas waktu yang ditetapkan. Akibatnya, pada 17 April 2009, BI mengumumkan pencabutan izin Bank IFI sebab dianggap tidak sistemik. Dengan pertimbangan, nilai asetnya cuma 0,01 persen dari total aset perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas