Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Klaim Bantu Bebaskan Wilfrida, Ini Kata Muhaimin

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan Wilfrida Soik dari ancaman mati.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Prabowo Klaim Bantu Bebaskan Wilfrida, Ini Kata Muhaimin
ist
Muhaimin Iskandar 

Tribunnews.com, Jakarta — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI), Wilfrida Soik, dari ancaman mati. Muhaimin menilai wajar jika ada pihak lain yang mengklaim hasil vonis Wilfrida itu.

"Semua mendukung. Pemerintah tidak perlu lagi mencari popularitas, yang penting kerja, kerja, dan kerja. Kalau ada yang mengklaim, silakan saja," ujar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini seusai menghadiri doa bersama pimpinan partai politik dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Senin (7/4/2014), di Jakarta.

Menurut Muhaimin, kuasa hukum pemerintah sejak awal sudah mendampingi Wilfrida dalam proses persidangan. Pengacara yang dibawa Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, kata Muhaimin, tetap berada di bawah koordinasi dengan pengacara negara.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengklaim kesuksesan membebaskan Wilfrida. Beberapa bulan lalu, ia mengaku mengutus seorang pengacara ternama yang membantu Wilfrida.

"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Prabowo Subianto seusai mendengar pernyataan hakim di Malaysia.

Seperti diberitakan, Wilfrida, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, sebelumnya didakwa hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, warga negara Malaysia yang merupakan orangtua majikan Wilfrida. Pengadilan memutuskan Wilfrida tak bersalah karena Wilfrida dianggap memiliki penyakit kejiwaan sehingga ia diharuskan masuk rumah sakit jiwa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas