Lalulintas Udara Steril 30 Menit Sebelum Pesawat Kepresidenan RI Terbang
Mensesneg Sudi Silalahi menyampaikan bahwa penerbangan pesawat kepresidenan RI tidak akan mengganggu penerbangan komersil.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mensesneg Sudi Silalahi menyampaikan bahwa penerbangan pesawat kepresidenan RI, Boeing Business-Jet 2 seri 737-800NG, tidak akan mengganggu penerbangan komersil.
Namun, TNI Angkatan Udara sebagai operasional pesawat kepresidenan RI menerapkan beberapa SOP pengamanan khusus bila presiden atau wakil presiden menggunakan pesawat tersebut. Di antaranya, lalulintas udara harus steril sebelum pesawat yang ditumpangi RI atau RI 2 tersebut terbang (take off) hingga mendarat (landing).
"Kami sudah sering mengamankan pesawat kepresidenan. Dulu pernah RI 1 dan RI 2. Jadi, sudah ada protapnya, bahwa saat pesawat RI 1 atau RI 2 bergerak, maka 30 menit sebelum take off dan 15 menit setelah pesawat itu landing harus steril dari lalulintas udara," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Hadi Tjahyanto kepada Tribun.
Menurut Hadi, langkah tersebut adalah sebagai pengamanan dan TNI AU akan selalu berkoordinasi dengan otoritas terkait seperti PT Angkasa Pura dalam operasional pesawat kepresidenan.