Ombudsman Pantau UN di 33 Provinsi Minimalisir Maladministrasi
Langkah ini diharapkan dapat menekan maladministrasi, sehingga pelaksanaan UN baik, tertib, dan akuntabel
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Nasional 2014 di 33 provinsi. Langkah ini diharapkan dapat menekan maladministrasi, sehingga pelaksanaan UN baik, tertib, dan akuntabel.
"Karena hanya dengan pelaksanaan UN yang baik, tertib dan akuntabel, tiap peserta didik dapat memperoleh hasil maksimal dan adil," ungkap Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (13/4/2014).
Menurut Budi, penyelenggaraan UN kerapkali menimbulkan kontroversi. Terutama menyangkut persoalan pencetakan dan distribusi soal/lembar jawaban, kecurangan dalam proses ujian, serta penilaian hasil UN. Atas dasar itu, Ombudsman RI akan memantau setiap proses UN pada jenjang SMA dan SMP sederajat di 33 provinsi.
"Proses pemantauan ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan setiap pelanggaran dalam pelaksanaan ujian," tegas Budi.
Masyarakat yang merasa dirugikan saat pelaksanaan UN dapat mengadukan dugaan tindak maladministrasi itu ke Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kaveling C-19, Kuningan, Jakarta Selatan. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui telepon ke nomor: (021) 52960894-95 dan (021) 52960904-05 atau situs resmi lembaga di www.ombudsman.go.id. Bagi mereka yang berada di daerah, Perwakilan Ombudsman RI di 32 provinsi juga siap menerima laporan masyarakat.
"Kami berharap pelaksanaan UN 2014 ini akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan terhindar dari kesalahan serta penyimpangan yang merugikan siswa didik peserta UN mengingat tahun ini adalah tahun terakhir penyelenggaraan UN di bawah tanggung jawab Kabinet Pemerintahan Presiden SBY," harap Budi.