Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Airin Rachmi Diany Disita KPK

KPK menyita satu unit Honda CRV bernomor polisi B 1179 NJA atas nama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Mobil Airin Rachmi Diany Disita KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Walikot Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany (berbaju putih) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Honda CRV bernomor polisi B 1179 NJA atas nama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Penyitaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Perlu diinformasikan bahwa siang tadi KPK kembali sita mobil CRV bernomor polisi B 1179 NJA atas nama Airin Rachmi Diany," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Menurut Johan, mobil ini diantarkan seseorang dari Pandeglang, Banten, ke Gedung KPK. Kini, mobil itu diamankan di Gedung KPK sebagai barang bukti. Johan juga mengatakan, KPK mengklarifikasi kepemilikan lahan dan bangunan di Serang, Banten, yang diduga milik Wawan. Sejauh ini, menurut Johan, lahan dan bangunan itu belum disita KPK.

"Dari asset tracing (penelusuran aset), ada klarifikasi ini punya TCW atau bukan, yang KPK ke Serang itu, nah apakah ini sudah masuk ke penyitaan, katanya belum," sambung Johan.

Terkait penyidikan TPPU Wawan, KPK telah menyita 73 mobil dan satu sepeda motor. Mobil-mobil tersebut ada yang disita dari anggota DPRD di Banten, sejumlah artis, serta dari pegawai PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten. Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa Pilkada Banten.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas