Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otonomi Daerah, Dinanti Namun Tak Lupa Diawasi

Sejatinya, program ini seharusnya banyak memberikan kemajuan bagi negara dan memberikan berkah bagi daerah

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Otonomi Daerah, Dinanti Namun Tak Lupa Diawasi
politik.kompasiana.com

Menurut Uchok, setiap tahunnya dana alokasi untuk daerah jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah. Jumlah yang luar biasa besar. Sayangnya, tingkat kebocorannya pun lebih dari 10 persen. Karena itu, Uchok meminta agar pemerintah pusat melakukan evaluasi bila ternyata kebijakan ini hanya menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Pendapat Uchok diamini oleh Siti Juhro. Ia berpendapat, koordinasi dan sinergi antar jenjang pemerintahan belum tertata memadai, sehingga terkesan mereka jalan sendiri-sendiri.  "Fungsi menata daerah yang harus diperankan secara maksimal oleh pemerintah nasional kurang memberikan efek mengikat terhadap daerah. Sehingga terkesan, kadang daerah resisten terhadap pusat. Ini yang semestinya dimaksimalkan," jelasnya kepada Tribunnews.com.

Mengenai hal ini Isran Noor menyatakan, ada sebagian kepala daerah yang memang memperkaya diri dengan melakukan korupsi. Tetapi sebagian lagi terjerat kasus itu karena kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi tersebut membuat mereka harus menanggung sangkaan korupsi.

"Sekarang mereka sangat was-was dalam mengeluarkan dana, akibatnya penyerapan dana untuk pembangunan pun tersendat," ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan juga mengakui terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Karena mendapatkan kebebasan, para kepala daerah tak menjalankan tugas mereka dengan semestinya.

Sistem tata pemerintah yang ada, masih buruk sehingga perlu ditata ulang lagi. Dalam UU tersebut, jelasnya, masih ada sejumlah kelemahan sehingga mesti direvisi. Salah satunya adalah menentukan adanya sanksi yang jelas bagi kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Mendagri. "Kalau ada kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Mendagri misalnya, tidak ada sanksi. Hal ini terjadi karena tidak ada aturannya dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata Djohan pekan lalu.

Kemendagri pun tak mampu berbuat apa-apa ketika seorang kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Bahkan ada seorang kepala daerah terpilih yang tetap dilantik meskipun berstatus tersangka kasus korupsi. Karenanya, Kemendagri akan menata ulang aturan-aturan dalam UU No 32 tahun 2004 termasuk mengenai pemilihan kepala daerah.

BERITA TERKAIT

"Kita sedang mendorong penataan ulang pilkada di dalam revisi UU Pemda. Kemendagri dengan DPR terus memperbaiki kebijakan untuk mengurangi terjadinya kasus-kasus korupsi," ujarnya. Otonomi daerah, dinanti namun tak lupa diawasi. (Hendra Gunawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas