Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Syarief Hasan Diduga Otaki Korupsi Videotron

Perusahaan itu adalah induk dari perusahaan PT Imaji. Direktur Utama PT Rifuel dijabat Refan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Anak Syarief Hasan Diduga Otaki Korupsi Videotron
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
HS (kemeja kotak), seorang pengusaha elektronik ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Samarinda saat tiba di halaman Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). HS diduga korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riefan Avrian, anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, dinyatakan Jaksa pada Kejaksaan Jakarta Selatan, sebagai otak korupsi pengadaan videotron tahun anggaran 2012.

Demikian terurai dari penjabaran Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan atas terdakwa Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4/2014) siang.

Dipaparkan, Jaksa Martha, terdakwa Hendra yang sebelumnya hanya seorang sopir, pada tanggal 1 Februari 2012, tiba-tiba diangkat Riefan Afrian sebagai Direktur Utama di perusahaan miliknya, yakni PT Imaji Media.

Pengangkatan tersebut, tegas Jaksa Marta, dilakukan Riefan hanya untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kementerian yang dinakhodai orang tuanya. Nilai proyek sendiri senilai Rp 23 miliar.

Setelah memenangi tender proyek, PT Imaji menyerahkan penuh kuasanya kepada PT Rifuel. Perusahaan itu adalah induk dari perusahaan PT Imaji. Direktur Utama PT Rifuel sendiri dijabat oleh Refan.

"Terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis managerial dalam bidang video tron tidak melakukan pekerjaan sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. Terdakwa kemudian menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan," kata Jaksa Martha.

Belakangan, penyerahan pengerjaan proyek itu tidak dilengkapi dengan kontrak addendum, sehingga dianggap melawan hukum.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas