Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban Hadi Poernomo saat Ditanya Alasan Ubah Pajak BCA

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak PT Bank Central Asia 2003-2004.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Jawaban Hadi Poernomo saat Ditanya Alasan Ubah Pajak BCA
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memberi keterangan pers di kediamannya, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam, pasca-KPK menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA 2003-2004 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak PT Bank Central Asia 2003-2004.

Hadi diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Dirjen Pajak dengan memerintahkan anak buahnya, Direktur PPH, agar mengubah kesimpulan risalah kajian atas transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun dari 'ditolak' menjadi 'diterima'. Akibatnya, uang setoran pajak Rp 375 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara (Ditjen Pajak) tidak terjadi.

Hadi Poernomo memberikan sedikit keterangan pers kepada wartawan di kediamannya, Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam.

"Saya hanya ingin memberikan penjelasan kepada Anda-anda sekalian, bahwa saya sebagai warga negara wajib menaati proses yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Itu saja," kata Hadi.

Kenapa Anda sewaktu Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH mengubah keberatan pajakBank BCA menjadi diterima?

"Makanya, nanti saya akan mengikuti proses oleh KPK," jawab Hadi yang mengenakan kaos berkerah biru itu.

Apa Anda mengakui memberi perintah ke bawahan Anda saat itu?

Berita Rekomendasi

"Lho, nanti saya akan memberikan (penjelasan) penanganan oleh KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas