Hadi Poernomo Jadi Tersangka KPK di Hari Ulang Tahunnya
Padahal, hari ini Hadi genap merayakan ulang tahun yang ke-67.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (tengah) bersiap menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus skandal korupsi Bank Century kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kiri) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (23/12/2013). BPK melansir kerugian negara sebesar Rp 7 trilyun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak BCA tahun 1999. Padahal, hari ini Hadi genap merayakan ulang tahun yang ke-67.
Sementara Wakil Ketua BPK Bambang Widjojanto mengatakan, Hadi yang merupakan Mantan Dirjen Pajak itu diduga menyalahgunakan wewenang terkait keberatan wajib pajak atas PPH PT BCA. Pada hari ini juga Hadi resmi meletakkan jabatannya sebagai ketua BPK.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.