Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BPK Jadi Tersangka Usai Sebut Ada Kredit Bermasalah di Bank Mutiara

Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua BPK Jadi Tersangka Usai Sebut Ada Kredit Bermasalah di Bank Mutiara
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua BPK Hadi Poernomo, menyapa wartawan sebelum memulai rapat konsultasi dengan para menteri di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1). Pemerintah berharap Pertamina bisa meninjau ulang kebijakan menaikkan harga elpiji 12 Kg ini. Hasil rapat tersebut, Pertamina mengumumkan harga gas elpiji 12 kg naik Rp 1.000. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hadi Poernomo sempat mengeluarkan kritik terkait Bank Mutiara, bank yang dahulu bernama Bank Century dan bermasalah terkait Bailout Rp 6,7 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT. Bank Mutiara Tbk tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp1,2 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan 15 April 2014.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan ada pengelolaan kredit oleh PT. Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dimana banyak kredit yang seharusnya masuk kolektibilitas kredit lima tapi dicatat ke dalam kolektibilitas kredit dua.

"Sehingga seolah-olah laporannya bagus. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No. 11/2/PBI/2009 jo. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum," katanya di gedung BPK, Jakarta.

Hadi juga menyebut Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) pada laporan keuangan publikasi bulanan periode bulan Juni sampai dengan November 2013. Meskipun Bank Mutiara menyampaikan nilai KPMM per 30 Juni 2013 telah negatif 3,16 persen, ternyata Bank Mutiara melaporkan kepada BI, KPMM PT BM telah memenuhi syarat sebesar 11 persen.

Berita Rekomendasi

Kemudian tanggal 5 Agustus direvisi menjadi negatif 0,55 persen. Sementara KPMM yang dipublikasikan 24 Desember 2013 menjadi 5,13 persen. Ini tidak sesuai dengan PBI No.14 /14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Dengan kondisi tersebut, sesuai PBI No. 15/2/PBI/2013 seharusnya jika ada Bank memiliki KPMM dibawah empat persen, maka Bank Indonesia menyatakan bank tersebut sistemik atau tidak. Setelah itu menyampaikan dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk diselamatkan atau tidak.

"Hanya saja LPS sudah ngucurin PMS duluan," ujar Hadi Poernomo.

Tidak lama setelah pernyataan itulah kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hadi yang hari ini baru melepas jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 370 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp 5,7 triliun.

"Dalam ekspos, terpenuhi setidak-tidaknya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp375 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (21/4/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas