KPK Terus Hitung Kerugian Negara atas Perbuatan Hadi Poernomo
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Abraham Samad, Ketua KPK, mengungkapkan dalam kasus itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Meski demikian, angka tersebut belumlah final.
"Berapa kerugiannya, seharusnya pajak yang diterima negara untuk sementara kita baru hitung, belum final kurang lebih Rp 375 miliar," kata Abraham di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, unsur Pasal 2 dan atau Pasal 3 sudah terpenuhi. Sebab, jelas Bambang, ada kerugian dalam kasus tersebut.
"Yang harusnya negara menerima setidak-tidaknya Rp 375 miliar, tidak jadi diterima. Jadi ada unsur kerugian keuangan negara dan itu menguntungkan pihak lainnya. Tidak harus menguntungkan pembuat kebijakan," kata Bambang.
Ketika disinggung apakah KPK akan menjerat Hadi dengan tindak pidana pencucian uang, Bambang menyatakan, lembaganya saat ini fokus pada sangkaan dugaan tindak pidana korupsi.
"Hal-hal lainnya, itu pasti tidak bisa dijawab sekarang, tergantung dari perkembangan dari proses dan hasil penyidikan yang dilakukan," kata Bambang.