Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Budi Mulya Janji Bantu Bank Century

Saksi Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century mengaku sering berkonsultasi ke Bank Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Budi Mulya Janji Bantu Bank Century
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014). JPU menghadirkan lima saksi yang berasal dari pegawai BI dan notaris guna mendalami keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century mengaku sering berkonsultasi ke Bank Indonesia mengenai permasalah keuangan yang terjadi di banknya saat itu.

Bahkan, Hermanus mengaku pernah berbicara dengan terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia (BI) ketika itu, terkait permasalahan Bank Century. Salah satunya, setelah dinyatakan kalah kliring pada 13 Nopember 2008.

"Setelah tanggal 13 Nopember 2008, kita kurang prefund, kita harus lapor ke BI. Pak Budi Mulya arahkan dana rekening kita di BI yang dalam bentuk dolar dikonversi ke rupiah. Tetapi, sampai kalah kliring tidak terealisasi," kata Hermanus ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Ketika ditemui, lanjut Hermanus, terdakwa menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan Bank Century harus berhubungan dengan deputi lainnya, yaitu Deputi Gubernur Bidang VI BI, Siti Fajdrijah dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII BI.

"Terdakwa menelepon bu Siti Fajdrijah. Saya tidak dengar langsung tetapi pak Budi Mulya katakan bu Siti Fadjrijah mau bantu. Sedangkan, pak Budi Rochadi tidak bisa dihubungi," kata Hermanus.

Terbukti, lanjut Hermanus pada tanggal 14 Nopember 2008, sekitar pukul 02.00 WIB, dirinya dipanggil ke BI oleh Siti Fadrijah dan dikatakan BI akan memberi bantuan likuiditas yang namanya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Karena itu, Hermanus mengaku diperintah untuk menyerahkan kelengkapan dokumen jaminan ke BI pada pagi harinya.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu singkat, semua dokumen kita bawa kira-kira ada 3 koper untuk diverifikasi," kata Hermanus.

Hingga akhirnya, diungkapkan pengikatan perjanjian pemberian FPJP ditandatangani pada tanggal 14 Nopember 2008, tengah malam. Padahal, verifikasi dokumen jaminan baru selesai dilakukan pada tanggal 15 Nopember 2008 subuh.

Bahkan, diakui oleh Hermanus, pencairan FPJP sudah dilakukan pada tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp 369 miliar untuk memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Century.

Padahal, menurut Hermanus, masih ada dokumen jaminan atau agunan yang belum dilengkapi oleh Bank Century.

Namun, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hermanus mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana dari Bank Century kepada terdakwa Budi Mulya sebesar Rp 1 miliar.

"Tidak tahu (uang Rp 1 miliar). Baru tahu setelah ada berita. Katanya ada pinjaman," kata Hermanus.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dikatakan Budi Mulya menerima bilyet giro sebesar Rp 1 miliar dari Bank Century, setelah bank tersebut mengajukan bantuan likuiditas ke BI.

Padahal, terdakwa dianggap tahu bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan.

Bahkan, Direktorat Pengawasan Bank 1 BI juga telah menyarankan supaya Bank Century ditutup.

Tetapi, akhirnya, BI memutuskan memberikan FPJP mencapai Rp 689 miliar dalam dua tahap. Padahal, pemberian FPJP tahap I dan tahap II tersebut ternyata tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) BI No.10/39/DPM perihal pemberian FPJP.

Apalagi, ternyata terbukti ada kekurangan agunan kredit dalam pengajuan dana bantuan tersebut. Sehingga, terdakwa Budi Mulya meminta dukungan DG BI lainnya supaya kekurangan tersebut tidak dipermasalahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas