Fahri Hamzah Curigai KPK Ada Motif Lain dalam Kasus Hadi Poernomo
Fahri mengaku mencium ada niat dari KPK untuk menggoyang citra BPK. Salah satu indikatornya adalah menetapkan Hadi sebagai tersangka
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah berharap penetapan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003 tidak menghancurkan citra BPK. Pasalnya, BPK merupakan lembaga auditor negara tertinggi yang wibawanya harus dijaga.
Fahri mengaku mencium ada niat dari KPK untuk menggoyang citra BPK. Salah satu indikatornya adalah menetapkan Hadi sebagai tersangka saat yang bersangkutan berpamitan karena memasuki masa pensiun. Penetapan tersangka itu juga tanpa pemeriksaan Hadi sebelumnya.
"Kasus yang dituduhkan kepada Hadi tidak boleh merusak citra BPK karena ada tanda upaya dari KPK untuk menyasar citra BPK," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (22/4/2014).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, BPK masih memiliki banyak tugas yang belum terselesaikan. Di antaranya adalah skandal Bank Century, kasus Hambalang, kasus SKK Migas.
Di luar itu, kata Fahri, BPK juga baru memberikan hasil audit KPK pada Komisi III DPR. Dalam hasil audit itu memang banyak masalah yang ditemukan terkait kinerja KPK. Namun, saat ditanya lebih detail mengenai masalah yang dimaksud, Fahri mengatakan informasi detailnya ada di pimpinan DPR.
"Dengan catatan itu dan ditambah hubungan antarlembaga yang gagal berkoordinasi, maka tidak bisa dihindari adanya anggapan ada motif lain dalam penetapan (tersangka) ini," kata pria yang kerap mengkritik KPK itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa kasus yang menjerat Hadi merupakan hasil penyelidikan KPK sejak lama. Dia memastikan penetapan Hadi sebagai tersangka tak terkait dengan peristiwa apa pun, mengingat penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Desember tahun lalu. Kasus ini juga dikembangkan KPK dari hasil pengaduan masyarakat pada tahun 2013.
”Proses ini diselidiki oleh teman-teman penyelidik dengan teliti. Bahkan, kami meminta keterangan ahli di bidangnya. Ada sekitar lima orang yang ahli dari berbagai disiplin ilmu yang kami mintai keterangan,” kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, penetapan Hadi sebagai tersangka juga menjadi salah satu wujud nyata perhatian KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara. Dalam beberapa hari ke depan, KPK juga akan membuat suatu forum untuk menunjukkan atau mempresentasikan hasil kajian KPK mengenai penerimaan di sektor-sektor mineral dan batubara yang berkaitan dengan pajak.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak setelah menerima seluruh permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun.