Politisi Golkar: Setelah BPK 'Cabik-Cabik' Century, Kini Giliran Hadi Poernomo 'Dicabik-cabik'
Hadi sudah lama dibidik karena berbagai indikasi pelanggaran hukum semasa menjabat Dirjen Pajak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politisi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan sebenarnya sama sekali tidak mengejutkan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut anggota Komisi III DPR RI ini, Hadi sudah lama dibidik karena berbagai indikasi pelanggaran hukum semasa menjabat Dirjen Pajak.
Penetapan HP yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka oleh KPK, menurutnya juga harus disusul pemeriksaan terhadap pemilik BCA.
"KPK harus jadikan kasus ini pintu masuk untuk membongkar lebih luas dan besar lagi berbagai dugaan penyimpangan pajak dan penyimpangan BCA sebagai salah satu penerima fasilitas terbesar BLBI," tandas Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2014).
Lanjut Politisi Senayan ini, pergunjingan tentang HP dan kekayaannya muncul Ketika hasil audit BPK tentang kasus Bank Century dinilai lembek, alias menutup-nutupi dugaan keterlibatan para elit.
"Sebagai Ketua BPK, HP dinilai lembek karena dia takut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya semasa menjabat Dirjen Pajak dibongkar," tuturnya.
Saat BPK mulai mengaudit kasus Bank Century, dimunculkan cerita bahwa HP punya rumah mewah di Los Angeles. Cerita ini sengaja dimunculkan untuk menekan HP agar jangan coba-coba membongkar kasus Bank Century.
Keputusan HP untuk menerima keberatan pajak BCA pun, sambung dia, sudah digunjingkan ketika BPK sedang mengaudit kasus Bank Century.
"Jadi, saya tidak terkejut ketika Senin (21/4/20114) ini KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka," tegasnya.
Dan, Ketika hasil audit BPK mengungkap aliran dana dan kerugian negara, imbuhnta, HP dinilai bersikap sangat keras terhadap pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Jelang akhir 2013,
Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, hasil audit BPK bukan sekadar pelengkap berkas dakwaan tersangka Budi Mulya. Audit BPK itu justru akan dimanfaatkan KPK untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Century.
"Jadi, kesimpulannya adalah hasil audit BPK atas kasus Bank Century sudah mencabik-cabik pemerintah dan BI. Kini, giliran Hadi Poernomo yang dicabik-cabik," tandas Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua BPK HP sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Namun, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Dijelaskan Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.