Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Haryono: Hadi Poernomo Sehat dan Sangat Tegar

Ustaz Haryono yang selama ini menjadi guru zikir Hadi Poernomo, mengatakan saat ini si empunya rumah dalam keadaan sehat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ustaz Haryono: Hadi Poernomo Sehat dan Sangat Tegar
TRIBUNNEWS/WAHYU TRI LAKSONO
Rumah Hadi Poernomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Hadi Poernomo tidak beranjak dari kediamannya.

Ia memilih tetap berada di rumah pribadinya di Jalan Iskandarsyah I Nomor 8, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014). Meski awak media mencoba menunggunya seharian penuh, ia emoh menampakan diri. Bahkan, orang-orang yang datang ke rumahnya pun memilih bungkam saat keluar dari kediaman Hadi.

Ustaz Haryono yang selama ini menjadi guru zikir Hadi Poernomo, mengatakan saat ini si empunya rumah dalam keadaan sehat. "Sehat beliau, sangat tegar," kata Ustaz Haryono yang berkunjung ke rumah Hadi Poernomo, Selasa (22/4/2014) malam.

Ia pun memberikan doa-doa serta zikir kepada Hadi Poernomo dalam menghadapi cobaan yang kini melanda mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Tidak banyak yang dibicarakan Ustaz Haryono dengan Hadi Poernomo. Dia hanya membicarakan tentang zikir saja dengan Hadi Poernomo. "Saya hanya bicara tentang zikir saja dengan beliau," ujarnya.

Sejumlah kolega Hadi Poernomo berdatangan. Namun, tak satu kata pun yang mau 'bernyanyi'. Mereka bungkam kepada awak media yang mencoba mengorek informasi soal keberadaan Hadi Poernomo.

Nasib sial dialami Hadi Poernomo, tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67 dan berakhirnya masa jabatan sebagai ketua BPK RI pada 21 April 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

Ia tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2003 silam. Diduga ia menyalahgunakan kewenangan saat itu, untuk menggolkan restitusi pajak yang diajukan BCA. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas