Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Haryono Sambangi Rumah Hadi Poernomo

Dia turun di depan rumah dan langsung memasuki rumah Hadi Poernomo. Sekitar 30 menit kemudian, dia keluar.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ustaz Haryono Sambangi Rumah Hadi Poernomo
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Haryono yang terkenal dengan teknik penyembuhan lewat zikir dan doa, menyambangi kediaman mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo di Jalan Iskandarsyah I Nomor 8, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014) pukul 21.00 WIB.

Mengenakan batik berwarna coklat dipadu celana kain hitam, Ustaz Haryono datang menumpangi mobil Toyota Camry B1142TAE. Dia turun di depan rumah dan langsung memasuki rumah Hadi Poernomo. Sekitar 30 menit kemudian, dia keluar.

Kepada wartawan, Ustaz Haryono menjelaskan bahwa selama ini dirinya memang menjadi guru zikir untuk keluarga Hadi Poernomo. "Setiap minggu biasanya selalu diadakan zikir bersama, tapi kebetulan hari ini saya baru pulang dari Palembang," kata Ustaz Haryono.

Tidak ada permintaan khusus dari Hadi Poernomo kepada dirinya selama berada di dalam rumah. Ia pun menepis bila kedatangannya untuk kesembuhan Hadi Poernomo. "Kapasitas saya hanya bicara zikir," ucapnya.

Nasib sial dialami Hadi Poernomo, tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67 dan berakhirnya masa jabatan sebagai ketua BPK RI pada 21 April 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak pada 2003 silam. Diduga ia menyalahgunakan kewenangan saat itu, untuk menggolkan restitusi pajak yang diajukan BCA. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp375 miliar.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas