Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahu Banyak Soal Pengemplang Pajak, Hadi Poernomo Harus Jadi 'Whistle Blower'

Untuk itu, Bambang menyarankan KPK menjadikan Hadi sebagai 'Whistle Blower

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tahu Banyak Soal Pengemplang Pajak, Hadi Poernomo Harus Jadi 'Whistle Blower'
Ist
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam berbagai ekspresi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo meyakini mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui skandal pengemplang pajak yang lebih besar di Indonesia. Untuk itu, Bambang menyarankan KPK menjadikan Hadi sebagai 'Whistle Blower'.

"KPK harus arahkan Hadi Poernomo sebagai 'Whistle Blower' untuk ungkap kasus pengemplang pajak yang lebih besar. Namun Hadi harus berani ungkap pengemplang itu," kata Bambang Soesatyo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).

Politikus Golkar itu meyakini kejahatan pengemplang pajak tidak mungkin hanya dilakukan satu orang. Menurutnya, kejahatan pengemplang pajak itu tidak mungkin dilakukan seorang diri dan diyakini banyak pihak terlibat.

"Kejahatan pengemplang pajak merupakan yang terbesar di sektor penerimaan negara," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak.

Pria yang Senin (21/4/2014) lalu habis masa tugas sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diduga menyelahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.

"Dari hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan Satgas Lidik dan seluruh pimpinan KPK, bersepakat menetapkan saudara HP (Hadi Poernomo,-red) selaku Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia periode 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014) kemarin.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas