Robert Tantular Curigai Langkah Bank Indonesia
Pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, curiga kepada Bank Indonesia
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, curiga kepada Bank Indonesia. Dia menduga Bank Indonesia sengaja membuat bank yang saat ini bernama Bank Mutiara itu kalah kliring pada 13 November 2008.
"Ditetapkan kalah kliring itu sebenarnya menyakitkan, karena hanya kurang Rp 5 miliar," kata Robert saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya, Kamis (24/4/2014).
Namun, Robert mengaku tahu Bank Century ditetapkan berstatus unit di bawah pengawasan khusus (special surveillance unit) pada awal November 2008. Kemudian dia sempat meminta bantuan kepada Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Moneter pada 12 November 2008 supaya mendapat pinjaman likuiditas.
"Kami kan punya rekening di BI nilainya 1,3 juta dolar AS. Kami minta supaya itu dikonversi ke rupiah supaya bisa menambah modal. Kan biasanya dua hari kerja. Tapi karena mendesak, kami minta secepatnya. Pak Budi dan Bu Siti Fadjrijah setuju mau membantu. Anjuran Pak Budi supaya besok pagi (13 November 2008) direksi memasukkan surat permohonannya ke BI untuk konversi," kata Robert.
Meski begitu, kenyataan yang terjadi justru berbeda. Menurut Robert, pada 13 November dia sudah meminta bantuan dana kepada PT Sinar Mas Multi Artha buat keperluan kliring. Sinar Mas, lanjutnya, hanya sanggup membantu Rp 25 miliar. Tetapi masih kurang. Sementara dari Bank Century cabang Palembang dikirim lagi uang Rp 5 miliar.
"Waktu itu direksi mengatakan uang Rp 5 miliar dari cabang Palembang itu sudah ada di depan loket BI. Tapi oleh Pak Heru (Heru Kristiyono, pejabat BI) tetap saja enggak dianggap. Sore harinya diumumkan Bank Century kalah kliring. Ini yang saya enggak tahu apakah sengaja atau tidak," kata Robert.
Robert mengatakan, permintaan direksi Bank Century untuk mengubah uang di rekening BI juga tidak dijalankan. Dia mengatakan konversi itu baru dijalankan keesokan harinya, tetapi semuanya sudah terlambat.
Dalam kesempatan sama, Robert mengaku tak tahu-menahu ihwal hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang menetapkan status Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik pada 13 November. Dia hanya tahu tiba-tiba Bank Century mendapat kucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek senilai Rp 689 miliar.
"FPJP itu hanya diberikan untuk menutup giro wajib minimum Bank Century yang sudah merah," imbuh Robert.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.