Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robert Tantular Geram Dituding JK Jadi Perampok Century

Pemilik Bank Century, Robert Tantular, sempat geram karena dianggap sebagai perampok bank sendiri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Robert Tantular Geram Dituding JK Jadi Perampok Century
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Robert Tantular (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Bank Century, Robert Tantular, sempat geram karena dianggap sebagai perampok bank sendiri terkait hancurnya Bank Century, hingga harus mendapatkan FPJP dari Bank Indonesia sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.

"Pada 31 Agustus 2009, saya tahu dari koran, pak JK (Jusuf Kalla) bicara. Celakanya saya yang dibilang perampoknya Rp 6,7 triliun," kata Robert dengan nada meninggi saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Atas dasar itulah, Robert geram dan mengatakan dirinya hanya dijadikan kambing hitam.

"Pada kenyatannya, saya kan sudah ditahan sejak 25 November 2008 (sebelum Bailout cair). Bagaimana bisa bilang saya perampoknya?" tegas Robert.

Terlebih, PMS atau bailout (dana talangan) sebesar Rp 6,7 triliun itu masuk secara tunai ke bank untuk memperbaiki pembukuan. Sehingga, tidak ada lagi kredit macet, walaupun secara teknis seharusnya tidak ada dana yang keluar.

Karena itu, Robert berbalik mempertanyakan kemana dana sebesar Rp 6,7 triliun tersebut mengalir.

"Uang yang Rp 6,7 triliun kemana? Ini yang tidak pernah dibuka. Saya disidang perkara saya dipecah sampai tujuh perkara. Tetapi, semua soal teknis perbankan sampai pencucian uang. Namun, tidak ada terkait Rp 6,7 triliun," kata Robert.

Berita Rekomendasi

Apalagi, lanjut Robert, berdasarkan data BPK, pada saat pencairan bailout yang kedua pada 9 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Terungkap, bahwa Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara memiliki dana sebesar Rp 2,5 triliun pada Agustus 2009.

"Yang saya pertanyakan pemberian bailout yang kedua untuk memenuhi likuiditas. Padahal, posisi Agustus 2009 ternyata Bank Mutiara punya penempatan di BI sebesar Rp 1,6 triliun, punya SUN (Surat Utang Negara) Rp 632 miliar dan penempatan antarbank Rp 261 miliar. Jadi, total likuiditas yang ada Rp 2,554 triliun. Di audit BPK saja punya dana menganggur Rp 2,5 triliun di BI, kenapa dana Rp 2,2 triliun yang diterima Desember 2008 tidak dikembalikan?" kata Robert.

Ditambah lagi, sebelumnya Robert mengaku penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diberikan PMS, dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa melibatkan dirinya.

Menurut Robert, pada 20 November 2008 malam, ia dipanggil BI untuk datang ke Kementerian Keuangan. Tetapi, tidak diajak ikut rapat melainkan menunggu semalaman dan secara tiba-tiba pada tanggal 21 Nopember 2008 dini hari, langsung diberitahu bahwa Bank Century diambil alih oleh LPS dan ditanyakan apakah bersedia ikut dalam proses rekapitalisasi tersebut atau tidak.

"Istilahnya kok cepat sekali baru seminggu FPJP, tahu-tahu sudah diambilalih LPS," ujar Robert.

Lebih lanjut, secara tidak langsung Robert menyatakan bahwa yang harusnya bertanggungjawab atas dana PMS sebesar Rp 6,7 triliun adalah LPS. Mengingat, Bank Century berada di bawah LPS ketika dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tanggal 21 November 2008.

Sebelumnya, Robert juga mengaku tidak mengetahui perihal pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia sebesar Rp 689 miliar ke Bank Century. Menurut Robert, ia mengetahui adanya FPJP baru tanggal 15 November 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas