Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa Istri Akil Mochtar
"Ya kalau perlu pakai kekuasaan lah. Dipanggil paksa," ujar Hakim.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mangkir dari panggilan bersaksi untuk perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang mulia hari ini (pemeriksaan) saksi habis, namun sebenarnya kami hari ini memanggil tiga orang. Tapi satu saksi tidak hadir, kami sudah panggil 2 kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum dalam BAP," kata Jaksa Dzakiyul Fikri kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Dijelaskan Jaksa, Rita pindah tempat tinggal dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan untuknya bersaksi. "Kami berusaha memanggil 1 kali, tempat tinggal di Pontianak. Tapi sampai saat ini belum ada keterangan," kata Dzakiyul.
Atas alasan tersebut, Jaksa meminta izin untuk memanggil Rita sekali lagi. Surat panggilan rencananya dilayangkan ke alamat rumah yang baru. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Matheus Samiadji meminta Jaksa untuk langsung memanggil paksa Rita. Apalagi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.
"Ya kalau perlu pakai kekuasaan lah. Dipanggil paksa. KPK biasanya tidak pernah kesulitan menghadirkan orang. Penuntut Umum diberi kesempatan satu kali. Kalau tidak bisa, (sidang) kami lanjutkan," ujarnya.
Ratu Rita sendiri memang sangat penting dalam kasus ini. Selain dia merupakan istri Akil Mochtar, Rita juga merupakan pemilik CV Samagat, perusahaan yang diduga kerap menampung uang suap Akil Mochtar dalam pengurusan Pilkada.