Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kementerian PU Bantah Terima Uang Hambalang

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan hakim adalah soal adanya aliran uang atas pengurusan pendapat teknis ke Kementerian PU.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pejabat Kementerian PU Bantah Terima Uang Hambalang
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait proyek Hambalang.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan hakim adalah soal adanya aliran uang atas pengurusan pendapat teknis ke Kementerian PU. Namun, dia membantah pernah menerimanya.

"Saya tidak terima," kata Guratno bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Majelis hakim meragukan kesaksiannya, lantas menegur Guratno, bahwa sedang berada di bawah sumpah.

"Saudara sudah disumpah. Saudara pilih dosa apa jujur?" kata hakim. Sepanjang bersaksi, penegasan tersebut sudah tiga kali diucapkan majelis hakim kepadanya.

Guratno yang kini menjabat Kepala Pusat Kajian Strategis Kementerian PU, kukuh mempertahankan kesaksiannya. "Saya tidak terima," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang Rp 135 juta yang diberikan kepada Kementerian PU bersumber dari dana PT Adhi Karya. Uang diberikan kepada petugas penelaaah pendapat teknis Kementerian PU. Selain nama Guratno, dalam dakwaan disebutkan nama Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas