Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak

Salah seorang di antara PNS Ditjen Pajak yang dipanggil sebagai saksi adalah Ihya Ulumdin.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Upaya tersebut ditunjukkan dengan memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai saksi kasus yang telah menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Salah seorang di antara PNS Ditjen Pajak yang dipanggil sebagai saksi adalah Ihya Ulumdin. "Yang bersangkutan (Ihya Ulumdin) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014).

Adapun tiga PNS Ditjen Pajak lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji dan Sahapon Hutasoit.

Dalam kasus ini, Hadi Poernomo ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004.

Dia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas