Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Kapolri Bersihkan Pungli dan Suap di Ditlantas Dipertanyakan

Upaya Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman membersihkan praktik menyimpang mulai dari pungutan liar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Upaya Kapolri Bersihkan Pungli dan Suap di Ditlantas Dipertanyakan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upaya Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman membersihkan praktik menyimpang mulai dari pungutan liar (pungli) dan suap di jararan Direktorat Lalu Lintas di setiap Polda di Indonesia dipertanyakan.

Pasalnya operasi tangkap tangkap Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri terhadap terduga suap dan beberapa staf Ditlantas di Ditlantas Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Jawa Timur tak kunjung transparan.

Terutama operasi tangkap tangan pengusaha biro jasa yang hendak menyuap pejabat di Ditlantas Polda Metro Jaya dua minggu lalu, sampai kini tak juga diproses hukum.

KordinatorMasyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman  meminta Kapolri Jenderal Sutarman konsisten atas komitmen menegakkan hukum, bagi anggotanya yang melanggar aturan hukum.

"Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan dalam mengusut dua anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, yakni Brigadir I dan Brigadir L yang tertangkap Unit Paminal (Pengamanan Internal) Mabes Polri, terkait dugaan suap seorang biro jasa inisial S sebesar Rp 350 juta," kata Bonyamin, Rabu (30/4/2014).

Menurutnya kasus yang sudah dua minggu namun tak jelas penuntasannya patut dipertanyakan.

"Maraknya pungutan liar dan suap menyuap di lingkungan Ditlantas memang sebuah permainan lama dan celah uang, mengingat rumitnya birokrasi. Ini sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Berita Rekomendasi

Karenanya menurut Bonyamin, gencarnya operasi tangkap tangan akan sama sekali tak berdampak jika kemudian terduga dibebaskan lagi. "Jadi sama saja Kapolri hanya omong kosong akan membenahi Polri," jelas dia.

Ia memaparkan modus pungli di lingkungan Ditlantas di setiap Polda di Indonesia ada tiga jenis, yakni pungli tilang kelas receh, pungli karena kecelakaan kelas Kasat Lantas dan pungli kelas atas atau tingkat tinggi.

"Pungli kelas atasa atau tingkat tinggi ini bisa dilihat dalam pengurusan surat kendaraan baru dan bea balik nama. Ini pungli kelasnya Direktur Lalulintas karena nilainya bias miliaran rupiah," katanya lagi.

Untuk itu, tambahnya, jika Kapolri tidak mau dibilang omong kosong harus segera membenahi internal Polri dan mengusut tuntas kasus tertangkapnya dua anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang tertangkap tangan dengan pengusaha biro jasa secara transparan.

Seperti diketahui sebelumnya, petugas Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektorat Pengawasan Umum Polri karena diduga menerima suap sebesar Rp 350 juta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurhadi Yuwono mengakui adanya operasi tangkap tangan. Namun katanya pihaknya sama sekali tidak terbukti termasuk kedua stafnya yang diperiksa intensi di Paminal Mabes Polri pada Kamis (10/4/2014) dan Jumat (11/4/2014).

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Pori Irjen Ronny F Sompie menjelaskan operasi penangkapan di Ditlantas Polda Metro berkaitan dengan upaya Kepolisian membersihkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro dari praktik menyimpang. "Ini upaya kami membersihkan pratik menyimpang dan meningkatkan layanan ke masyarakat," ujarnya. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas