Boediono Bakal Duduk di Kursi Khusus
Penanggung jawab keamanan wapres menunaikan sejumlah persiapan di antaranya survei ke Pengadilan Tipikor.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan hadir sebagai saksi kasus korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penanggung jawab keamanan wapres menunaikan sejumlah persiapan di antaranya survei ke Pengadilan Tipikor.
Sumber Tribun di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah mensurvei lokasi. Sejumlah rencana juga disusun, di antaranya memanfaatkan ruangan jaksa sebagai ruang transit bagi Boediono dan menambah unit AC di ruang tersebut.
Rencana lainnya adalah mendatangkan kursi untuk Boediono ketika bersaksi di depan sidang. Boediono tampaknya tak akan menggunakan kursi yang selama ini tersedia di ruang sidang dan rutin digunakan oleh para terdakwa maupun saksi.
"Setahu saya, kursi buat Pak Boediono yang agak bagus. Nggak semua kursi (yang ada) diganti," katanya. "Kan dia wakil presiden, mungkin untuk protokoler keamanan aja," imbuhnya.
Menurutnya, belum ada perubahan signifikan pada ruangan maupun fasilitas di Pengadilan Tipikor menjelang kehadiran Boediono. "Mungkin baru Kamis depan ada persiapan yang agak ramai, kan ada Paspampres," katanya.
Wakil Presiden Boediono direncanakan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa pada perkara itu adalah Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter, Devisa dan Kantor Perwakilan, Budi Mulya. Jaksa KPK menyatakan bahwa Boediono maupun mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bisa hadir sebagai saksi.
"Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Sri Mulyani dan Boediono tanggal 2 Mei dan tanggal 5 Mei, tapi keduanya tampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata ketua tim jaksa penuntut umum KMS Roni pada sidang, Kamis (24/4/2014).