Sri Mulyani: Cuma Century yang Dibawa Bank Indonesia ke KSSK
Tidak hanya Bank Century, Bank IFI juga diketahui mengalami permasalahan likuiditas pada tahun 2008
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak hanya Bank Century, Bank IFI juga diketahui mengalami permasalahan likuiditas pada tahun 2008. Namun, yang mendapat bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia (BI) hanya Bank Century.
Padahal, Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Bank IFI dan Bank Century sama-sama di bawah 8 persen.
Perlakukan yang dianggap berbeda itu kemudian dikonfirmasi Jaksa KPK kepada Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Mekeu) sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Tetapi, Sri yang bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya justru menyarankan Jaksa untuk mempertanyakannya ke Pihak BI, yang saat itu dipimpin Gubernur Boediono.
"Tanyakan saja ke BI," kata Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Mendapati jawaban itu, Jaksa KPK kembali mengkonfirmasinya. Tetapi, Sri santai menjawab jika permasalahan likuiditas Bank IfI tak dilaporkan BI ke KSSK sehingga dinilai tidak berdampak sistemik.
"Dia (Bank IFI) tidak dibawa ke KSSK. Kami hanya mendapat rekomendasi dari BI, dan hanya Bank Century yang dibawa BI ke KSSK," ujarnya.
Untuk diketahui, Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.
Tugas khusus KSSK adalah mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ditengarai Berdampak Sistemik.
Selain itu, KSSK juga bertugas untuk menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) berdampak sistemik atau tidak, serta menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.