Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani: Cuma Century yang Dibawa Bank Indonesia ke KSSK

Tidak hanya Bank Century, Bank IFI juga diketahui mengalami permasalahan likuiditas pada tahun 2008

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sri Mulyani: Cuma Century yang Dibawa Bank Indonesia ke KSSK
TRIBUN/DANY PERMANA
Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak hanya Bank Century, Bank IFI juga diketahui mengalami permasalahan likuiditas pada tahun 2008. Namun, yang mendapat bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia (BI) hanya Bank Century.

Padahal, Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Bank IFI dan Bank Century sama-sama di bawah 8 persen.

Perlakukan yang dianggap berbeda itu kemudian dikonfirmasi Jaksa KPK kepada Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Mekeu) sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Tetapi, Sri yang bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya justru menyarankan Jaksa untuk mempertanyakannya ke Pihak BI, yang saat itu dipimpin Gubernur Boediono.

"Tanyakan saja ke BI," kata Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Mendapati jawaban itu, Jaksa KPK kembali mengkonfirmasinya. Tetapi, Sri santai menjawab jika permasalahan likuiditas Bank IfI tak dilaporkan BI ke KSSK sehingga dinilai tidak berdampak sistemik.

"Dia (Bank IFI) tidak dibawa ke KSSK. Kami hanya mendapat rekomendasi dari BI, dan hanya Bank Century yang dibawa BI ke KSSK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.

Tugas khusus KSSK adalah mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ditengarai Berdampak Sistemik.

Selain itu, KSSK juga bertugas untuk menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) berdampak sistemik atau tidak, serta menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas