Kesediaan Wapres Boediono Hadir di Pengadilan Tipikor Harus Dihargai
Terkait hal itu Ketua Timwas Century, Priyo Budi Santoso mengatakan kesaksian Boediono itu harus dihargai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, Boediono dijadwalkan akan hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk diperiksa kesaksiannya pada Jumat pekan depan (9/5/2014).
Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan dana talangan ke Bank Century, dengan tersangka Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa BI, Budi Mulya.
Terkait hal itu Ketua Timwas Century, Priyo Budi Santoso mengatakan kesaksian Boediono itu harus dihargai.
"Kita harus hormati sebelumnya terhadap ikhtiar Boediono sebagai tokoh yang menjabat Wakil Presiden," katanya di kediaman pendiri Partai Golkar, Suhardiman, di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014)
Kata dia jika Boediono betul-betul hadir, maka hal itu akan menunjukan di Indonesia semua orang di mata hukum kedudukannya sama. Bahkan seorang yang berstatus Wakil Presiden pun bisa dipanggil di persidangan.
Priyo lebih lanjut mengatakan apapun kesaksian Boediono di persidangan, hal itu harus dihargai. Ia mengaku percaya oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, serta Jaksa Penuntut Umum dapat berkerja sesuai prosedural.
"(Jika) kesaksian beliau itu meringankan (Budi Mulya) atau apapun, saya kira lebih baik kita serahkan ke proses hukum," ujarnya.
Dalam kaasus itu Boediono diduga mengetahui proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,7 triliun.