Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Golkar Sayangkan SBY Menolak Jadi Saksi Anas

Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR menyayangkan sikap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak menjadi saksi meringankan untuk Anas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Politisi Golkar Sayangkan  SBY Menolak Jadi Saksi  Anas
Dany Permana

Tribunnews.com, JAKARTA-- Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR menyayangkan sikap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak menjadi saksi meringankan untuk Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum terkait Kongres PD di Bandung dan kasus Hambalang.

"SBY seharusnya tdk menolak menjadi saksi meringankan di KPK utk Mantan Ketua Umum Partainya, Anas Urbaningrum terkait Kongres PD di Bandung dan kasus Hambalang," ungkap Politisi Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (6/5/2014).

Dengan menolak panggilan KPK untuk sekadar menjadi saksi Anas, kata dia Presiden SBY telah menghadirkan contoh buruk. Kendati alasan yang dipakai adalah tidak relevan.

Menurut Bambang, SBY secara tidak langsung meminta perlakuan khusus dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. SBY dapat dinilai tidak menaati azas persamaan di hadapan hukum (equalilty before the law).

"Saya menyayangkan alasan yang dipakai untuk menolak hadir adalah karena tidak relevan. SBY selalu mengaku taat hukum. Kalau benar taat hukum, mestinya berani dan siap melayani panggilan KPK. Apalagi sekadar jadi saksi," tegasnya.

"Saya sarakan agar SBY mencontoh sikap Wakil Presiden Boediono dan mantan wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah menyatakan siap bersaksi di pengadilan Tipikor untuk kasus Bank Century. Dua tokoh ini taat azas persamaan di muka hukum," pesannya.

Karena, imbuhnya, adalah sebuah kerugian besar bagi SBY jika benar-benar menolak panggilan KPK. Akan muncul beragam tafsir dari publik. Selama ini, sosok SBY kerap dikait-kaitkan dengan kasus yang membelit Anas Urbaningrum. Bahkan, Anas mengklaim bahwa SBY tahu rencana penyelamatan Bank Century.

Berita Rekomendasi

Dalam situasi seperti itu, sambungnya, memenuhi panggilan KPK merupakan momentum bagi SBY untuk mengklarifikasi posisinya. Sebaliknya, jika SBY bersikukuh menolak panggilan KPK, akan melahirkan multi tafsir dari publik.

"Lebih jauh lagi, publik akan memercayai apa yang sudah diungkap Anas selama ini. Itulah kerugiannya jika SBY menolak panggilan KPK," tuturnya.

SBY Menolak

Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga menegaskan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) dipastikan tidak memenuhi undangan permintaan menjadi saksi meringankan untuk tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas Urbaningrum (AU).

Penolakan itu disampaikan kepada pihak KPK pada 28 April 2014 sebagai jawaban atas surat permintaan tertanggal 25 April 2014. Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga, Palmer Situmorang menilai permintaan Anas agar SBY dan Ibas menjadi saksi, bertentangan dengan sikap antagonis yang dilakukannya selama ini.

Sebab, selama ini, Anas terus mendesak KPK agar menggunakan kekuasaan demi memanggil SBY dan keluarga dan gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas. Bahkan, belum lama ini Anas menyatakan permusuhan dengan mengatakan dirinya terang-terangan sedang menyerang SBY.

"Sekarang lain lagi, tersangka kasus korupsi AU memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, (maka) permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti," tegas Palmer melalui siaran pers yang diterima Tribun, Senin (5/5/2014) malam.

Terlepas dari penilaian itu, Palmer menjelaskan, SBY dan Ibas menolak menjadi saksi meringankan untuk Anas karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka Anas sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas.

"Lagipula, SBY dan Ibas juga tidak mengetahui sesuatu fakta atau keadaan yang dapat meringankan tersangka AU terkait substansi perkara yang sedang disidik KPK tersebut," ujar Palmer.

Menurut Palmer, dalam kapasitas sebagai pihak yang diminta menjadi saksi yang meringankan, secara hukum SBY dan Ibas memiliki hak untuk tidak memenuhi permintaan tersebut melalui surat dari KPK itu.
Ketidaksediaan SBY dan Ibas tersebut tidak ada kaitannya dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi semata-mata karena alasan mendasar, bahwa keterangan SBY dan Ibas sama sekali tidak relevan dengan seluk-beluk perkara yang disangkakan KPK terhadap Anas.

"Saksi harus memberikan informasi yang valid sesuai fakta dan bukti. Tetapi, itu tidak mungkin karena SBY dan Ibas sama sekali tidak memiliki informasi apapun soal perkara yang sedang disidik KPK atas tersangka AU, apalagi bermaksud memberikan keterangan yang meringankan," kata dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas