Ratu Atut Didakwa Menyuap Akil Mochtar Rp 1 Miliar
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa Jaksa KPK, menyuap Akil Mochtar ketika menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 1 miliar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa Jaksa KPK, menyuap Akil Mochtar ketika menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebesar Rp 1 miliar. Suap berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Mendakwa terdakwa karena telah melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK Eddy Hartoyo saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Susi Tur Andayani merupakan pengacara Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah saat menangani gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
Dijelaskan Jaksa Eddy, penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Lebih jauh, Ratu Atut disebutkan meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. Atut juga menyatakan akan menyiapkan dana untuk memuluskan rencananya.
Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus