Berkas Kasus Penculikan Aktivis Mangkrak di Kejaksaan
Namun demikian hingga kini Kejaksaan Agung belum juga merampungkan berkas tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas kasus penculikan aktivis pada tahun 1997 - 1998 ke Kejaksaan Agung RI, pada 2006 lalu. Namun demikian hingga kini Kejaksaan Agung belum juga merampungkan berkas tersebut.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan dan Pendidikan, Muhamad Imdadun Rahmat mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merampungkan kasus tersebut.
Namun Imdadun enggan menyebutkan apakah dalam berkas yang dirampungkan Komnas HAM itu, tercantum nama mantan Danjen Kopassus TNI AD, Prabowo Subianto yang kini berstatus calon presiden Partai Gerindra, dan nama mantan Panglima TNI, Wiranto.
"Karena ini bagian dari penyelidikan, tapi kan di summary (red. rangkuman) disebut tim Mawar," kata Imdadun di kantornya, Jakarta, Kamis(8/5/2014).
Tim Mawar yang dimaksud adalah kumpulan anggota Kopassus TNI AD. Sejumlah anggota tim Mawar pun sempat disidangkan karena kasus penculikan, namun dalam pengadilan Mahkamah Militer diputuskan Prabowo tidak terlibat kasus tersebut. Namun demikian tak lama kemudian Prabowo mengundurkan diri dari TNI.
Imdadun mengatakan dari aktivis yang akhirnya dilepaskan kembali, diketahui bahwa mereka saat penculikan dibawa ke Cijantung, Jakarta Timur, dimana terdapat sejumlah markas militer, termasuk Kopassus.
Walaupun enggan menyebut nama Prabowo, Imdadun mengakui hasil penelusuran Komnas HAM berbeda dengan keputusan Mahkamah Militer yang menyatakan Prabowo tidak terlibat.
"Titiknya itu di penyidikan, (dalam) rekomendasi Komnas HAM disebut patut diduga kuat terkait penghilangan secara paksa," ujarnya.
Komisioner Komnas HAM bidang Mediasi, Siti Noor Leila dalam kesempatan terpisah menegaskan, dalam rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM sifatnya tidak untuk mencari siapa dalang dibalik penculikan itu. Ia pun menyangkal jika disebut nama Prabowo ada dalam berkas Komnas HAM.
"Kita panggil pak Prabowo tidak muncul, dia kita anggap mengetahui kasus itu," ujarnya.
Setelah mengkir dari panggilan Komnas HAM, akhirnya institusi tersebut berencana memanggil Prabowo secara paksa dengan meminta surat panggilan dari Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Namun hingga kini surat yang diminta itu tidak kunjung diberikan. Alhasil Komnas HAM pun terpaksa mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung tanpa kesaksian dari Prabowo.
Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas menyebutkan salah satu alasan kenapa berkas kasus pelanggaran HAM berat itu tidak dituntaskan, adalah karena kurangnya komitmen pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menyelesaikan kasus. Namun demikian kata dia Komnas HAM masih terus berkordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.