Keluarga Korban Tragedi Trisakti Kecewa terhadap SBY
Keluarga korban tragedi Trisakti mengaku kecewa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban tragedi Trisakti mengaku kecewa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang hingga kini tidak kunjung menuntaskan kasus penembakan oleh oknum Polri pada 1998 lalu itu.
Laksmiati, ibunda Heri Hartanto yang tewas karena penembakan tersebut, mengatakan keluarga korban penembakan pernah diundang ke Istana.
"SBY (pernah) janji waktu (keluarga korban) diundang ke istana, katanya mau dituntaskan seadil-adilnya, sekarang sampai (menjelang) turun, tidak ada apa-apanya. Pemerintah ke depan harus bisa selesaikan ini," katanya, kepada wartawan di acara "Menolak Lupa Tragedi Trisakti." di restoran Bumbu Desa, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2014).
Penembakan itu terjadi di depan kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat. Insiden itu bermula saat mahasiswa hendak menggelar demo namun mendapat halangan dari tentara dan polisi. Saat mahasiswa hendak membubarkan diri, penembakan pun terjadi. Penembakan itu menewaskan Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Dalam kasus itu sejumlah anggota Polri sempat disidangkan di Pengadilan Militer, dan menjalani hukuman. Namun aktor intelektual dari insiden itu tidak pernah terseret ke pengadilan.
Hira Teti, ibunda Elang Mulia Lesmana dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa keluarga korban berharap ada tanggungjawab dari pemerintah.
"Anak kami meninggal ditembak aparat, walau kami ikhlas, tapi tetap tanggung jawab ada di pemerintah," ujarnya.
Koordinator Keluarga Besar Alumni Trisakti, Indra P Simatupang, mengatakan setelah sekitar 15 tahun peristiwa itu berlalu, pemerintah juga belum memberikan kepastian. "Sampai detik ini kita belum dapat kepastian soal keadilan," ujarnya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Leila, menambahkan kasus penembakan aktivis mahasiswa itu berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini Kejaksaan belum juga menuntaskan pekerjaannya, untuk membawa para pelaku ke pengadilan HAM.