Sebelum Tangkap Rachmat Yasin, KPK Terima Aduan Masyarakat
Laporan tersebut diterima KPK beberapa waktu sebelum penangkapan Yasin di Bogor ini.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Rabu (7/5/2014), berawal dari laporan masyarakat ke KPK. Laporan tersebut diterima KPK beberapa waktu sebelum penangkapan Yasin di Bogor ini.
"Yang pasti info kami peroleh dan kami ikuti sebelum peristiwa tadi. Bisa beberapa hari sebelumnya," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam. KPK menangkap Yasin di Bogor, Rabu sekitar pukul 19.00 WIB.
Yasin ditangkap setelah KPK terlebih dahulu menangkap tangan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.
Kedua orang ini ditangkap di sebuah restoran di kawasan Sentul, Jawa Barat sekitar pukul 16.13 WIB.
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas KPK mengamankan uang miliaran rupiah dari sebuah kantor yang lokasinya tak jauh dari tempat penangkapan Zairin dan Franciskus. Dugaan sementara, mereka terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan kepengurusan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Johan mengatakan operasi tangkap tangan tidak selalu disertai dengan penyadapan. "Tidak selalu OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan penyadapan. Mengenai ada tidaknya (sadapan), saya cek dulu," ucapnya. Kini, para tertangkap tangan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka.