Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Jam di Pengadilan Tipikor, Boediono Merasa Lega

Wakil Presiden Boediono merampungkan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana talangan (bail out) Bank Century

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in 10 Jam di Pengadilan Tipikor, Boediono Merasa Lega
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono merampungkan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana talangan (bail out) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Boediono memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan tersebut digulirkan. Boediono menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

Boediono pun hampir menghabiskan sepanjang waktunya hari ini untuk bersaksi di Tipikor. Boediono hadir di pengadilan pukul 07.50 WIB dan memulai persidangan pukul 08.00 WIB. Itu artinya Boediono bersaksi di Tipikor hampir 11 jam.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu sempat diskors dua kali. Skors pertama dilaksanakan karena Salat Jumat dan dimulai lagi pukul 14.00 WIB dan kedua skors Salat Maghrib dan mulai lagi pukul 18.30 WIB.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu sebenarnya telah selesai ditanyai jaksa pukul 18.52 WIB. Namun persidangan masih bergulir untuk proses penyerahan bukti. Persidangan pun kelar pukul 19.47 WIB.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Boediono membacakan semacam pleidoi mengenai keputusannya memberikan FPJP kepada Bank Century dan kondisi perekonomian Indonesia saat itu apabila Bank Century tidak diselamatkan. Boediono juga menyampaikan terimakasih dan merasa lega karena telah memberikan kesaksian.

"Hari yang panjang bagi saya tapi saya lega menyampaikan apa yang terkandung di pikiran saya. Saya ingin sampaikan apa yang ingin saya lakukan tadi bukan hanya yang belum jelas tapi yang bengkok supaya jelas," katanya.

Berita Rekomendasi

"Kehadiran saya hari ini untuk memberikan preseden, bahwa siapapun termasuk wapres itu wajib laksanakan tugas penegakan hukum. Nantinya pun praktik ini akan menunjang demokratisasi kita. Menjadi pejabat yang ambil keputusan tidak ringan. Kadangkala mengambil keputusan yang barangkali, kalau ditolak, normal kok aneh-aneh. Pejabat jangan gamang," ujar Boediono.

Ucapan Boediono pun diakhiri dengan tepukan tangan para hadirin. Boediono pun menggelar jumpa pers sebentar dengan wartawan sebelum meninggalkan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas