10 Jam di Pengadilan Tipikor, Boediono Merasa Lega
Wakil Presiden Boediono merampungkan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana talangan (bail out) Bank Century
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono merampungkan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana talangan (bail out) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Boediono memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan tersebut digulirkan. Boediono menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Boediono pun hampir menghabiskan sepanjang waktunya hari ini untuk bersaksi di Tipikor. Boediono hadir di pengadilan pukul 07.50 WIB dan memulai persidangan pukul 08.00 WIB. Itu artinya Boediono bersaksi di Tipikor hampir 11 jam.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu sempat diskors dua kali. Skors pertama dilaksanakan karena Salat Jumat dan dimulai lagi pukul 14.00 WIB dan kedua skors Salat Maghrib dan mulai lagi pukul 18.30 WIB.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu sebenarnya telah selesai ditanyai jaksa pukul 18.52 WIB. Namun persidangan masih bergulir untuk proses penyerahan bukti. Persidangan pun kelar pukul 19.47 WIB.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Boediono membacakan semacam pleidoi mengenai keputusannya memberikan FPJP kepada Bank Century dan kondisi perekonomian Indonesia saat itu apabila Bank Century tidak diselamatkan. Boediono juga menyampaikan terimakasih dan merasa lega karena telah memberikan kesaksian.
"Hari yang panjang bagi saya tapi saya lega menyampaikan apa yang terkandung di pikiran saya. Saya ingin sampaikan apa yang ingin saya lakukan tadi bukan hanya yang belum jelas tapi yang bengkok supaya jelas," katanya.
"Kehadiran saya hari ini untuk memberikan preseden, bahwa siapapun termasuk wapres itu wajib laksanakan tugas penegakan hukum. Nantinya pun praktik ini akan menunjang demokratisasi kita. Menjadi pejabat yang ambil keputusan tidak ringan. Kadangkala mengambil keputusan yang barangkali, kalau ditolak, normal kok aneh-aneh. Pejabat jangan gamang," ujar Boediono.
Ucapan Boediono pun diakhiri dengan tepukan tangan para hadirin. Boediono pun menggelar jumpa pers sebentar dengan wartawan sebelum meninggalkan pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.