Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono: FPJP Bank Century Tiru Kebijakan Bank Sentral Amerika

Boediono, mengatakan pemberian FPJP untuk Bank Century (kini Bank Mutiara) tidak sama dengan sebelumnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Boediono: FPJP Bank Century Tiru Kebijakan Bank Sentral Amerika
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, mengatakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century (kini Bank Mutiara) tidak sama dengan sebelumnya.

Menurut Boediono, FPJP bisa diberikan Bank Indonesia kepada sebuah bank dengan menggunakan aset kredit yang diambil langsung sisi aset berupa kredit yang diambil dari bank.

"Karena FPJP yang baru, yang gaya baru katakanlah ini memperluas barang atau surat berharga atau aset yang bisa diagunkan. Tapi dengan adanya Perpu itu memang dimaksudkan BI bisa kemudian menggunakan aset kredit yang diambil langsung sisi aset berupa kredit yang diambil dari bank," ujar Boediono menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden RI, menerangkan bahwa kejadian serupa juga pernah ditempuh oleh Bank Sentral Amerika saat terjadi krisis.

Pemberian FPJP diberikan pada situasi krisis dimana faktor likuiditas adalah faktor penetu dan aset kreditnya bisa digadaikan kepada Bank Indonesia.

"Ini adalah sesuatu yang baru dalam arti sesuatu yang dikaitkan krisis. Dan ini lah yang saya katakan tadi ini merupakan sebenarnya kita mencontoh misalnya Bank Sentral Amerika itu juga begitu. Mula-mula mereka enggak mengambil untuk digadaikan surat utang yang di luar surat utang negara mereka," tutur Boediono.

"Kemudian setelah ada krisis mereka memperluas surat-surat berharga yang mungkin digadaikan ke bank sentral itu termasuk saya sebutkan tadi bahkan surat piutang dari korporasi itu bisa digadaikan. Itu bisa digadaikan. Itu yang terjadi di sana. Jadi intinya ini adalah ini untuk merespons krisis terutama di bidang likuiditas," lanjut Boediono.

Berita Rekomendasi

Boediono mengklaim bahwa pemberian FPJP tersebut telah melalui pembahasan mendalam sebelum 20 November 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas