Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pidato Pembelaan Boediono di Persidangan Kasus Century

"Dalam krisis 2008 kita menghindari biaya besar yang harus kita bayar seperti dalam krisis 1997-1998 yang lalu," ujarnya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pidato Pembelaan Boediono di Persidangan Kasus Century
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono berjalan meninggalakan ruang usai bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

"Dalam krisis 2008 kita menghindari biaya besar yang harus kita bayar seperti dalam krisis 1997-1998 yang lalu," ujarnya.

Kepada majelis hakim, Boediono pun memberikan pembelaan perihal penyelamatan Bank Century.

"Yang Mulia, kebijakan FPJP dan PMS di Bank Century dilandasi itikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundangan yang sah," kata Boediono.

Menurut Boediono, pengambilan keputusan pemberian FPJP dan PMS ke Bank Century saat itu telah melalui pertimbangan komperehensif dengan mengkaji opsi-opsi yang tersedia. "Sekali lagi kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional," tuturnya.

Di penghujung pidato pembelaannya, Boediono mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang tak berhak, maka harus diambil tindakan hukum dengan tegas.

"Dalam era globalisasi krisis dapat datang sewaktu-waktu, saya sangat berharap pejabat-pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit di mana mendesak, meskipun dengan risiko barangkali nantinya akan dipertanyakan, selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara," tutup Boediono disambut tepuk tangan sejumlah staf dan pendukung Boediono dari barisan bangku pengunjung sidang.

Boediono menyalami satu per satu tim penasihat hukum Budi Mulya, majelis hakim dan tim jaksa usai dirinya selaku saksi diizinkan meninggalkan ruang sidang. Tak lupa, Boediono pun melambaikan tangan ke barisan pengunjung sidang yang umumnya dari staf dan pendukungnya.

Berita Rekomendasi

Lambaian tangan Boediono itu kembali disambut riuh tepuk tangan dukungan. Namun, majelis hakim belum menutup persidangan saat terjadi dua kali tepuk tangan itu. Pun majelis hakim yang dipimpin oleh Aviantara hanya bisa terdiam saat terjadi riuh tepuk tangan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas