Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Anggap Kesaksian SBY Penting dalam Kasus Century

Tim Pengawas Century menilai kesaksian Presiden SBY di Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan sebuah konsekuensi logis

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Timwas Anggap Kesaksian SBY Penting dalam Kasus Century
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas Century menilai kesaksian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan sebuah konsekuensi logis. Sebab, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah memperjelas posisi presiden dalam proses penyelamatan Bank Century, tahun 2008.

Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, mengatakan pengakuan atau kesaksian Boediono bahwa dia telah melaporkan kondisi dan status Bank Century kepada SBY merupakan pembenaran atas pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Anas mengatakan bahwa SBY tahu seluk-beluk mega skandal itu. Karena itu, Anas pun berpendapat bahwa SBY patut didengar kesaksiannya," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (11/5/2014).

Sesuai posisinya sebagai Gubernur BI saat itu, ujar Bambang, Boediono telah memperjelas pertimbangan yang melandasi pemberian FPJP kepada Bank Century. Atas nama mencegah krisis, Boediono bersama BI mengambil risiko dengan menabrak syarat-syarat FPJP.

Maka, ujar Politisi Golkar itu, kesaksian SBY pun amat penting guna memperjelas konstruksi masalah serta pertanggungjawaban atas gelembung dana talangan. "Hingga kini, hampir lima tahun setelah mega skandal ini terungkap, baik pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun BI tak mau bertanggungjawab," tuturnya.

Bambang menuturkan, di pengadilan Tipikor Boediono kembali mempertegas bahwa gelembung dana talangan bukan lagi urusan BI, melainkan tanggung jawab LPS. Sebelumnya, LPS telah menolak tudingan itu dengan menegaskan bahwa jumlah dana talangan yang dicairkan sesuai rekomendasi KSSK yang diketuai Sri Mulyani, dengan Boediono sebagai anggota.

Maka, katanya, kesaksian atau penjelasan SBY di Pengadilan Tipikor sangat jelas urgensinya, karena LPS bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan/Ketua KSSK dan Presiden.

Berita Rekomendasi

"SBY harus menunjukkan moral pertanggungjawaban dari pemerintahannya," ujarnya.

Bambang mengatakan prosesnya tidak sulit. SBY cukup meminta penjelasan dari KSSK dan LPS. "Kalau memang ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, laporkan saja kepada penegak hukum," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas