Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Kacamata Hitam, Anak Syarief Hasan Bersaksi Di Pengadilan Tipikor

Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron dengan terdakwa Office Boy dari PT Rifuel

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakai Kacamata Hitam, Anak Syarief Hasan Bersaksi Di Pengadilan Tipikor
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
HS (kemeja kotak), seorang pengusaha elektronik ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Samarinda saat tiba di halaman Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). HS diduga korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron dengan terdakwa Office Boy dari PT Rifuel, Hendra Saputra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2014) malam.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan.

Saksi yang dihadirkan yakni anak kandung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian. Sidang sendiri sempat molor beberapa jam dari yang telah dijadwalkan dan baru dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Duduk di kursi saksi, Riefan tampil mengenakan kemeja putih dan bercelana panjang hitam. Di hadapan majelis hakim, Ridwan memberikan kesaksian dengan mengenakan kacamata riben hitam.

"Saya ada infeksi di mata saya Yang Mulia," kata Riefan mengawali kesaksian dihadapan Majelis Hakim.

Hakim Ketua sempat mengingatkan Riefan untuk tidak memberi kesaksian palsu. Hal tersebut disampaikan lantaran keterangan Riefan dinilai tak jujur.

Salah satunya saat disinggung soal aliran uang ke sejumlah pihak, termasuk ke Hendra. Dimana semua keterangan Riefan terkait hal tersebut dibantahnya.

Dalam perkara ini, Hendra Saputra selaku Direktur PT Imaji Media didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan Avrian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas