Tidak Konsisten Beri Keterangan, Hakim Ragukan Anak Menteri Syarif Hasan
Hakim meragukan kesaksian Direktur Utama PT Rifaul, Riefan Avrian dalam persidangan dugaan korupsi Videotron
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati meragukan kesaksian Direktur Utama PT Rifaul, Riefan Avrian dalam persidangan dugaan korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Sebab keterangan anak Menteri Syarif Hasan itu kerap berubah-ubah.
"Saudara sudah disumpah. Jadi katakan yang benar. Kalau bohong ketahuan, karena tidak kosisten keterangan saudara daari tadi," kata Hakim Nani kepada Riefan yang bersaksi untuk terdakwa Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014) malam.
Hendra merupakan mantan officeboy di PT Rifaul yang dijadikan sebagai Direktur di PT Imagi Media oleh Riefan. PT Imagi sendiri merupakan pemenang tender proyek videotron, yang bernilai Rp 23 miliar.
Awalnya, Riefan mengatakan bahwa dirinya pernah didatangi oleh Hendra pascamemenangi tender videotron. Kedatangan Hendra untuk meminjam uang Rp 10 miliar sebagai modal kerja pengerjaan tender. Menurutnya uang dipinjamkan setelah Hendra mendapat proyek.
Namun, setelah majelis hakim mepersilahkan Penasihat Hukum Hendra bertanya kepada Riefan, justru dirinya kembali berkelit bahwa uang itu dipinjamkan sebelum proyek videotron berjalan.
Tidak hanya itu, Riefan awalnya juga mengatakan bahwa dirinya meminjamkan uang kepada Hendra Rp 10 miliar untuk mengerjakan Videotron, dengan perjanjian pemulangan Rp 10 miliar ditambah bunga 2,5 per bulan. Namun, belakangan justru Riefan mengatakan pinjaman sebesar itu adalah akumulasi sejak pengerjaan proyek kementerian UKM di daerah Surabaya.
Tidak hanya itu, Riefan yang bersaksi menggunakan kacamata hitam itu juga mengatakan bahwa pinjam meminjam tidak memakai legaitas perjanjian. "Dengan lisan saja," kata Riefan.
Namun, saat ditanya bagaiamana penyerahan uangnya, Riefan mengaku lupa.
Selain itu, Riefan juga berkelit bahwa dirinya diberikan surat kuasa oleh Hendra untuk menarik uang di rekening PT Imagi. Hal itu guna pembayaran pinjaman. Tetapi lagi-lagi saat ditanyai bukti otentik surat kuasa penarikan uang, Riefan tak dapat memberikan bukti tersebut.
"Saudara kami peringatkan lagi. Kalau meberikan kesaksian tidak benar, palsu di persidangan, ada ancaman pidananya selama 7 tahun," tegas Hakim Nani kepada Riefan. Mendengar itu, Riefan hanya diam.