Susi Tur Andayani Tertunduk Ketika Dituntut 7 Tahun Penjara
Susi Tur Andayani alias Uci tertunduk lesu ketika dituntut tujuh tahun penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Tur Andayani alias Uci tertunduk lesu ketika dituntut tujuh tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/5/2014).
Di kusri terdakwa, Susi Tur Andayani yang mengenakan batik coklat, kepala terbalut hijab warna Hijau itu tertunduk saat Jaksa Eddy Hartoyo menyatakan dirinya terbukti secara sah meyakinkan melakukan korupsi berupa praktek suap terkait penanganan perkara Pilkada Lebak Banten dan Pilkada Lampung Selatan. Perbuatan itu dilakukan Susi secara bersama-sama dengan Akil Mochtar, yang ketika itu menjabat Ketua MK.
"Karenanya, meminta majelis hakim, suapaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eddy saat membacakan surat tuntutan Susi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin sore.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Susi dengan Pidana Denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dipaparkan Jaksa Eddy, Susi bersama-sama Akil Mochtar terbukti meminta uang suap Rp 3 miliar, yang akhirnya hanya terealisasi Rp 1 miliar kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Penanganan Pilkada Lebak Banten.
Selain itu, Susi juga sebagaimana fakta persidangan, oleh Jaksa dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Akil meminta kepada Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lamsel Eki Setyanto sebesar Rp 500 juta, terkait penanganan sengketa Pilkada Lamsel 2010.
Jaksa menilai perbuatan Susi Tur sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, telah terpenuhi. Begitu juga tuntutan pada dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 1
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Susi.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai praktisi hukum tidak mencerminkan upaya pemberantasan korupsi dan telah mencederai peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Jaksa Eddy.
Sedangkan yang meringankan, Susi dianggap telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Merespon tuntutan, Uci menyatakan akan mengajukan pembelaan atau Pledoi pribadinya.
"Saya akan membuat sendiri, yang mulia," kata perempuan berkacamata itu dengan pelan. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.
Namun, untuk merumuskan surat pembelaan, PH terdakwa meminta Jaksa KPK dapat memberikan seluruh transkip SMS dan telepon terdakwa berkaitan perkara, untuk mengkajinya secara utuh.
"Ini untuk mencari kebenaran materil yang mulia. Agar semua terlihat secara utuh dalam hukum," kata PH terdakwa. Jaksa KPK pun meyanggupi untuk memberikannya.
Setelah itu, Ketua Mejlis Hakim Gosen Butar Butar meyatakan sidang ditutup dan kembali digelar pada tanggal 26 Mei 2014, dengan agenda pembacaan surat pembelaan dari kubu terdakwa.