Kejaksaan BNN Lengkapi Berkas Kasus Narkoba Akil Mochtar
Kejaksaan sudah menerima berkas perkara penyidikan tindak pidana Narkoba mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Akil Mochtar
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan sudah menerima berkas perkara penyidikan tindak pidana Narkoba mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Akil Mochtar (MAM) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Tetapi berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik setelah diteliti untuk dilengkapi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setian Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa Berkas Perkara Nomor : BP/16-NAL/IV/2014/BNN tanggal 21 April 2014 atas nama tersangka MAM yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah diterima Jaksa Penuntut Umum. Kemudian berkas tersebut dilakukan penelitian pada 23 April 2014. Hasilnya berkas dinyatakan belum lengkap.
"Berkas perkara terhadap Tersangka belum lengkap (P-18)," kata Untung dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/5/2014).
Dikatakannya, berkas tersebut harus dilengkapi kembali penyidik BNN berdasarkan Surat Nomor: B-1269/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 29 April 2014.
"Pengembalian Berkas Perkara (P-19) berdasarkan Surat Nomor: B-1394/E.4/Euh.1/ 05/2014, tanggal 12 Mei 2014," katanya.
Beberapa hal yang menyebabkan dilakukan pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan masih kurangnya kelengkapan formil sebanyak satu item dan kelengkapan materil sebanyak satu item), berikut petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum yang melakukan Penelitian terhadap berkas perkara masih menunggu penyempurnaan berkas perkara dari penyidik BNN," ujarnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum harus dipenuhi penyidik supaya berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada Penyidik BNN agar nantinya berkas perkara atas nama Tersangka MAM dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," ujarnya.
Seperti diketahui ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Akil Mochtar ditemukan dua linting ganja, satu linting diantaranya sudah dihisap. Kemudian kasus tersebut ditangani BNN dengan melakukan penelitian terhadap DNA Akil Mochtar dan mencocokannya dengan yang menempel di linting ganja. Hasilnya identik dan menyimpulkan barang haram tersebut milik Akil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.