Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Belum Pastikan Putra Syarief Hasan Ditahan

Riefan Avrian yang kini diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejati DKI Belum Pastikan Putra Syarief Hasan Ditahan
KOMPAS.COM
Riefan Avrian bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum bisa memastikan apakah anak kandung Syarief Hasan, Riefan Avrian yang kini diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun Anggaran 2012.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah anak menteri tersebut ditahan atau tidak. Penahanan sangat tergantung dari kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Dia baru sekali diperiksa sebagai tersangka. Saya belum tahu (ditahan atau tidak) kita lihat hasil penyidikan nanti, ditahan atau tidak tergantung penyidik," kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Hingga saat ini kejaksaan masih mendalami segala keterangan Riefan terkait kasus korupsi proyek pengadaan videotron sebesar Rp 23,1 miliar tersebut.

"Nanti kita lihat, saat ini masih diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka," katanya.

Kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut dimulai dengan pembentukan perusahaan bodong yang dimotori Riefan Avrian. Pesuruhnya yang bekerja di PT Refuel Hendra Saputra (33)  dicatut namanya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang memenangkan proyek pengadaan videotron pada 2012 lalu.

PT Imaji Media diduga sengaja dibuat Riefan Avrian untuk mengikuti lelang videotron dengan mencatut nama pegawainya Hendra Saputra selaku Direktur Utama dan Ahmad Kamaludin selaku staf bagian komputer sebagai komisaris perusahaan bodong tersebut.

Kemudian aroma tidak sedap dalam proyek tersebut terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menganggap terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam pengadaan barang di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut. BPK pun memberikan hasil auditnya kepada Kejaksaan pada 2013.

Kejaksaan pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan tiga tersangka  diantaranya Pejabat pembuat Komitmen Hasnawi Bactiar, Anggota Panitia lelang Kasiyadi, dan Hendra Saputra.

Hendra pun sempat dinyatakan buron setelah dia tidak datang memenuhi beberapa kali panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hendra bukan tidak mau datang, melainkan sebelum kasus tersebut mencuat Riefan melalui anak buahnya menyembunyikan Hendra bersama keluarganya di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 1 April 2013.  Tidak tahu jadi buronan, Hendra tiba-tiba dibekuk tim kejaksaan  di Balikpapan pada 30 Oktober 2013 sampai akhirnya di jebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah menjalani saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menetapkan Riefan sebagai tersangka Jumat (16/5/2014). Tetapi, kejaksaan tidak mau menjawab apakah Riefan menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas