DPR Berharap Kasus SDA Tak Ganggu Penyelenggaraan Haji 2014
Kasus yang menimpa Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) diharapkan tidak mengganggu proses penyelenggaraan haji tahun 2014.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) diharapkan tidak mengganggu proses penyelenggaraan haji tahun 2014. Penyelenggaraan haji akan berlangsung tiga bulan lagi.
Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily ketika dikonfirmasi, Jumat (23/5/2014). SDA ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Ace mengatakan penyelenggaran haji merupakan kegiatan besar dimana kementerian agama bertanggungjawab kepada para jamaah. "Hal teknis lainnya, seperti pemondokan, trasportasi di dalam dan selama di tanah suci, konsumsi dan juga masalah kesehatan para jamaah haji yang kini dihantui wabah MERS-Cov," ungkapnya.
Kementerian Agama RI, khususnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kata Ace, agar menuntaskan persiapan pelaksanaan haji yang membutuhkan kerja serius. Menurut Politisi Golkar itu masih banyak yang harus diselesaikan termasuk diantaranya hingga saat ini Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan Haji tahun 2014 ini masih belum keluar.
"Padahal waktu semakin mendesak," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. SDA dijerat karena diduga melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kabar tersebut, diungkakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro Muqoddas.
Isitalah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.
Namun disinggung siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum mau buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.