ICW : Suryadharma Ali Tersangka Bikin Sejuk Hati Jemaah Haji
ICW menilai penetapan Menag Suryadharma Ali (SDA) tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 sebagai kabar gembira bagi jamaah haji.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai penetapan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 sebagai kabar gembira bagi jamaah Haji.
"Jelas menurut kami ini merupakan kabar gembira, kabar yang menyejukkan hati jamaah haji," ungkap Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas dalam konferensi pers terkait penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Paling tidak, menurut Firdaus, penetapan SDA sebagai tersangka bisa menjadi momentum perubahan penyelenggaraan, pelayanan, dan pengelolaan anggaran haji.
"Penetapan pak SDA sebagai tersangka di dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, ini buat kami menjadi momentum di dalam penyelenggaraan ibadah haji," tutur Peneliti ICW ini.
Menurut Firdaus, terdapat banyak karut marut penyelenggaraan ibadah haji yang terjadi dan dirasakan oleh jamaah haji selama ini mulai dari persoalan pemondokan, katering, transportasi dan lainnya.
Belum lagi, persoalan beban yanng semakin tinggi yang harus ditangguh jamaah setiap tahunnya. Diantaranya terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan indikasi adanya celah korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji.
ICW pun, dia tegaskan, telah mencium adanya indikasi dugaan adanya korupsi ibadah haji sejak tahun 2004 lalu. Setiap tahun pula ICW melaporkan dugaan praktek korupsi terutama terkait BPIH.
Koordinator ICW Ade Irawan menambahkan, berdasarkan kajian ICW, kewenangan yang begitu besar di Kementerian Agama, termasuk dalam mengelola uang haji, diiringi proses pengelolaan yang tertutup dan tidak akuntabel membuka ruang besar bagi Menteri Agama melakukan penyelewengan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.