Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Sambut Baik Putusan MK yang Kurangi Kewangan Banggar DPR

ubagus Hassanudin menyambut baik keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memutuskan, mengurangi kewenangan (Banggar) DPR

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Politisi PDIP Sambut Baik Putusan MK yang Kurangi Kewangan Banggar DPR
NET
Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Tubagus Hassanudin menyambut baik keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memutuskan, mengurangi kewenangan (Banggar) DPR dalam melakukan pembahasan angggaran hingga satuan tiga.

"Sebagai anggota DPR RI saya punya hak berpendapat dan tentu dilindungi UU. Saya sangat setuju dengan keputusan MK yang mengurangi kewenangan DPR untuk membahas  anggaran sampai satuan tiha secara rinci. DPR cukup menyetujui atau tidak menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah," ujar Tubagus Hasanuddin, Jumat (23/5/2014). .

Dikatakan, yang paling terpenting adalah  mengecek, mengoreksi untuk apa anggaran yang diajukan ke DPR. Termasuk, mengetahui anggaran yang diajukan apakab bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

"Dan apakah besarannya logis ? Apakah sudah sesuai program yang dicanangkan sebelumnya dan menjadi bagian dari program2 sebelumnya ? Kemudian,  mengontrol anggaran tersebut dalam pelaksanaannya," ujarnya. .

"Satuan tiga  yang sangat  detail cukup dibahas internal pemerintah saja, tak perlu dibahas di DPR. Karena hal itu sudah ranah tehnis yang belum tentu juga DPR memahaminya," Tubagus Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini memastikan kembali.

Sebelumnya, MK memutuskan mengurangi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam pembahasan anggaran menjadi tak sampai ke satuan tiga.

MK memutuskan,  hak bujet banggar harus dibatasi secara tegas saat membahas anggaran teknis di kementerian. Hal ini terkait dengan pengujian Undang-undang Tentang Keuangan Negara yang diajukan Koalisi Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas