Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Tahan Suryadharma, KPK Fokus Periksa Saksi

KPK belum berencana menahan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Belum Tahan Suryadharma, KPK Fokus Periksa Saksi
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
KARTEL RASKIN - Pimpinan KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pres selesai pemaparan hasil kajian bersama dengan lembaga-lembaga negara soal Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau yang dikenal dengan program Raskin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/4). KPK menemukan kartel dan penyimpangan penyaluran raskin. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menahan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. KPK memilih melengkapi berkas dengan memeriksa saksi- saksi.

"Biasanya pemeriksaan saksi-saksi (lebih dahulu). Kami juga tidak bisa menyatakan itu (penahanan), karena itu perhitungan teknis dari penyidik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Kendati demikian, Busyro mengatakan, KPK telah melayangkan surat cegah Suryadharma Ali kepada pihak Ditjen Imigrasi. Hal itu membuat SDA tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Sudah dilakukan pencegahan," ujar Busyro.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. SDA diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas